Skandal Stempel Desa Mekar Mulya Memanas, Tiga Lembaga Masyarakat Seret Kades dan Camat ke Ranah Hukum
Gmlnews tv.com LAMPUNG TIMUR
Kasus dugaan penyalahgunaan stempel resmi Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, memasuki babak baru. Tiga lembaga masyarakat sipil, yakni Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK YAPERMA), Gerakan Masyarakat Lokal (GML) DPD Lampung Timur, dan Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) Provinsi Lampung, secara resmi menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya indikasi kuat penyalahgunaan stempel desa oleh oknum Kepala Desa (Kades) untuk kepentingan pribadi, serta dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Camat Sekampung.
Ketua DPW Sumbagsel LPK YAPERMA, Hermansyah, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti awal yang cukup untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Menurutnya, tindakan Kades tidak dapat ditoleransi karena telah menyalahgunakan atribut jabatan publik.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi dugaan sudah masuk ranah pidana. Penyalahgunaan stempel desa untuk urusan pribadi adalah tindakan yang jelas melanggar hukum,” tegas Hermansyah, saat dikonfirmasi pada Minggu (9/11/2025).
Laporan hukum tersebut rencananya akan berlandaskan pada beberapa ketentuan perundang-undangan, termasuk:
Pasal 421 KUHP: Tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik yang merugikan kepentingan umum.
Pasal 26 ayat (4) huruf (c) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Yang mengatur larangan bagi kepala desa menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dan kewajiban untuk menjalankan pemerintahan secara jujur dan bertanggung jawab.
Selain dugaan penyalahgunaan stempel, kritik tajam juga diarahkan kepada Camat Sekampung. Ketiga lembaga tersebut menilai Camat telah lalai dan melakukan pembiaran karena tidak menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara optimal terhadap pemerintahan Desa Mekar Mulya.
Dugaan lemahnya pengawasan ini diperkuat oleh pantauan di lapangan yang menunjukkan kantor desa sering kali tertutup pada jam kerja tanpa adanya aktivitas aparatur desa, mencederai pelayanan publik.
“Kalau Camat Sekampung tidak mau bertindak, kami yang akan bertindak. Negara ini memiliki hukum yang harus ditegakkan. Jangan ada pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan di Lampung Timur,” pungkas Hermansyah.
LPK YAPERMA, GML, dan PBSR berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, memastikan adanya kejelasan dan penegakan hukum yang profesional atas dugaan pelanggaran integritas di tingkat desa dan kecamatan tersebut.(Dek)
Komentar