Diduga Gunakan Material dari Galian C Ilegal, Proyek Senilai Rp 40 M di Raman Aji Disorot Aktivis dan Lembaga Kontrol Sosial


Gmlnews tv.com Lampung Timur 
Proyek preservasi jalan Raman Aji – Kota Raman dengan nilai kontrak mencapai Rp 40.143.491.000 kembali menuai sorotan. Setelah ditemukan indikasi mutu beton yang tidak sesuai standar di lapangan, kini muncul dugaan baru bahwa perusahaan batching plant yang memasok material untuk proyek tersebut menggunakan pasir dari aktivitas galian C ilegal.

Ketua GML-IB (Gerakan Masyarakat Lokal - Indonesia Bersatu), dalam keterangannya menegaskan bahwa dugaan tersebut bukan isu ringan karena menyangkut pelanggaran hukum berlapis, mulai dari pelanggaran lingkungan hidup hingga penyalahgunaan izin usaha tambang,kamis 20 November 2025

"Kami mendapatkan informasi dan indikasi kuat bahwa pasir yang dipakai untuk campuran beton proyek ini berasal dari galian C yang tidak memiliki izin. Jika benar, ini jelas tindakan ilegal dan merugikan negara,” tegas Ketua GML-IB.

Lebih lanjut, ia meminta aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti secara serius.
Menurutnya, proyek negara bernilai puluhan miliar seharusnya diawasi ketat, bukan malah diduga memanfaatkan material ilegal yang berpotensi menurunkan kualitas hasil pekerjaan.

Senada dengan itu, Ketua PBSR Prov. Lampung (Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyta) juga menegaskan bahwa penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah tidak bisa ditoleransi.

PBPSR Lampung meminta APH, Dinas ESDM, Dinas PUPR, dan seluruh instansi terkait segera turun ke lokasi. Jika benar material diperoleh dari galian C ilegal, ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi masuk ranah pidana,” ujarnya.


Ia menambahkan bahwa penggunaan material ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan retribusi, namun juga bisa berdampak serius pada mutu konstruksi.

Selain dugaan material ilegal, hasil pantauan di lapangan juga menemukan beberapa kejanggalan teknis, seperti:

Ketebalan beton diduga tidak sesuai spesifikasi

Banyaknya keropos (honeycomb) pada sisi slab

Retakan awal pada permukaan beton

Kerapian geotextile yang buruk

Besi dowel terlihat keluar dari struktur

Temuan ini semakin memperkuat alasan bagi aparat dan dinas terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Ketua GML-IB dan Ketua BPSR Lampung sama-sama menegaskan bahwa mereka siap menyampaikan bukti-bukti awal dan dokumentasi lapangan kepada aparat penegak hukum.

"Kami tidak akan tinggal diam. Negara sudah menggelontorkan anggaran besar. Jangan sampai kualitas proyek dirugikan hanya karena praktik-praktik melawan hukum,” tutup Ketua GML-IB.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun perusahaan batching plant belum memberikan keterangan resmi.(Decxy)

Komentar

gmlnewstv@gmail.com

Kejadian Malam Takbiran di bukit kemuning bukan tawuran,melainkan perkelahian dengan pengeroyokan.

Terjadi Lagi Ilegal Logging Di Hutan Kawasan Lampung Utara, "Publik Menanyakan Apa Kerja Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Utara"

Seorang Bandar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara - GMLNEWSTV.

Polsek Bukit Kemuning Melimpahkan Barang Bukti Perkara Ilegal Logging Polres Lampung Utara

Waspada ! Ada Buaya Besar Berenang Di Sekitar Pantai Kalianda

Tentang Ucok Aritonang, Wartawan Senior yang Hari Ini Meninggal Dunia

Warga Pasar Baru Di Gegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri Di dalam rumah nya.

Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Kayu Sonokeling Masih Dalam Proses.

Bikin Takut Warga Kalianda, 15 Geng Motor Bersenjata Diburu Polres, Satu Pelajar Nekat Tebas Mobil

Keseret Ombak warga Karet, kalianda,meninggal Dunia.