Diduga Mark Up dan Material Rendah, Ormas GML-IB Laporkan P3a Desa Labuhan Ratu Ke Inspektorat
Gmlnews tv.com Lampung Timur
Organisasi Masyarakat (Ormas) Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML-IB) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lampung Timur secara resmi melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuhan Ratu.
Laporan resmi bernomor 02/LAP/GML-IB/XI/2025 tersebut telah dilayangkan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Timur pada jum'at November 2025.
Ketua GML-IB Lampung Timur, Safaruddin, mengungkapkan bahwa laporan tersebut berawal dari hasil investigasi timnya di lapangan terkait proyek Peningkatan Jaringan Irigasi yang didanai melalui APBN tahun anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp195.000.000,00.
"Sebagai fungsi kontrol sosial, kami menemukan banyak kejanggalan pada proyek P3A di Desa Labuhan Ratu VII," ujar Safaruddin dalam keterangan persnya. "Kami menduga kuat telah terjadi penyimpangan, mulai dari mark up volume pekerjaan hingga penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis."
Temuan Lapangan: Kualitas Buruk dan Kerenggangan Dinding
Berdasarkan temuan Tim Investigasi GML-IB, indikasi penyimpangan yang paling mencolok meliputi:
Penggunaan Material Berkualitas Rendah: Material yang digunakan, seperti semen, diduga memiliki mutu yang lebih rendah dari standar RAB. Selain itu, penggunaan air yang tidak jernih dan pasir yang bercampur lumpur dikhawatirkan mengurangi daya tahan konstruksi.
Terdapat dugaan ketidaksesuaian antara volume fisik pekerjaan yang terealisasi dengan anggaran yang telah dicairkan, mengarah pada indikasi mark up.
Hasil Pekerjaan Cacat: Meskipun irigasi belum dialiri air, tim GML-IB telah mendapati adanya kerenggangan yang cukup jelas pada pemasangan paving block (atau dinding saluran) di beberapa titik, menunjukkan kualitas pengerjaan yang tidak maksimal dan berpotensi tidak bertahan lama.
"Pekerjaan peningkatan jaringan irigasi ini seharusnya menunjang ketahanan pangan, namun jika kualitasnya seperti ini, kerugian tidak hanya pada negara, tapi juga pada petani Labuhan Ratu sendiri," tegas Safaruddin.
Melalui laporannya, GML-IB mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Timur untuk segera mengambil langkah konkret. Ada tiga tuntutan utama yang disampaikan:
Melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi proyek untuk menguji kesesuaian fisik dengan RAB.
Memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk Ketua P3A, Bendahara, Aparat Desa, dan Pendamping Teknis.
Menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku jika terbukti ada unsur tindak pidana korupsi atau kerugian negara.
Laporan ini juga dilampirkan dengan sejumlah bukti pendukung, termasuk foto-foto dokumentasi lapangan. Tembusan laporan juga disampaikan kepada Bupati Lampung Timur dan Kepala Dinas terkait (PUPR/Pertanian).
"GML-IB menaruh harapan besar agar Inspektorat segera bertindak cepat demi menjamin penggunaan dana publik yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Lampung Timur.(tim)
Komentar