Ormas GML-IB Laporkan Dugaan Rangkap Jabatan Perangkat Desa di Labuhan Ratu VII ke Inspektorat Lampung Timur
Gmlnews tv.com Lampung Timur
Organisasi Masyarakat (Ormas) Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML-IB) secara resmi melayangkan surat laporan/pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Timur pada jum'at(7/11/2025) terkait dugaan pelanggaran rangkap jabatan yang dilakukan oleh salah satu perangkat desa di Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuhan Ratu.
Laporan yang bernomor 01/ORMAS-GML-IB/XI/2025 tersebut ditandatangani oleh Ketua Ormas GML-IB, Safaruddin.
Dalam laporannya, Ormas GML-IB menyoroti Saudara Sri Darmadi yang menjabat sebagai Kepala Dusun III di Desa Labuhan Ratu VII. Menurut laporan tersebut, Sri Darmadi diketahui juga merangkap jabatan sebagai Ketua P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) Di Desa Labuhan Ratu VII dari tahun 2022 sampai 2025.
Safaruddin dalam suratnya menjelaskan bahwa dugaan rangkap jabatan ini berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. "Berdasarkan Pasal 51 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, perangkat desa secara tegas dilarang merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan di desa," jelasnya.
GML-IB menduga rangkap jabatan ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan sumber daya air.
Melalui laporan ini, Ormas GML-IB memohon kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Timur untuk segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap dugaan tersebut, serta menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti adanya pelanggaran.
Sebagai bahan pendukung laporan, GML-IB melampirkan beberapa bukti, termasuk print berita dari media online (Gmlnews tv. com), rekaman suara pengakuan dari yang bersangkutan, serta bukti lain yang relevan seperti foto kegiatan pembangunan Fevig Blok tahun 2025.
Laporan ini juga ditembuskan kepada Bupati Lampung Timur dan Camat Labuhan Ratu untuk mendapatkan perhatian dan pengawasan.tutup nya.(Red)
Komentar