LPK Yaperma Seret Dugaan Penyalahgunaan Wewenang ke Ranah Hukum, Mekarmulya Jadi Sorotan
Gmlnews tv.com Lampung Timur
Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Yaperma DPW Sumbagsel secara resmi mengajukan laporan pengaduan ke Polres Lampung Timur terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga terjadi di Desa Mekarmulya, Kecamatan Sekampung. Laporan tersebut diserahkan pada Rabu, 13/11/2025, bertepatan dengan perayaan HUT Desa Mekarmulya ke-22.
Dalam laporan ini, LPK Yaperma tidak bergerak sendiri. Dua lembaga lainnya, yakni GML-IB (Gerakan Masyarakat Lokal – Indonesia Bersatu) serta PBSR (Persatuan Barisan Solidaritas Rakyat), turut bergabung dan menandatangani aduan sebagai bentuk keseriusan gabungan lembaga dalam mengawal dugaan pelanggaran tersebut.
Ketua LPK Yaperma, Hermansyah, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk respon atas sejumlah indikasi dugaan penyimpangan yang dinilai telah merugikan masyarakat.
Menurutnya, muncul sejumlah persoalan administrasi dan dugaan praktik tidak transparan yang harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
"Di tengah gegap gempita perayaan HUT desa, kita tidak boleh menutup mata terhadap persoalan serius yang dikeluhkan warga. Bila ada dugaan penyalahgunaan wewenang, itu harus diproses. Kegiatan apa pun tidak boleh menjadi tameng,” tegas Herman usai melayangkan aduan ke Polres Lamtim.
Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut dilengkapi dokumen pendukung serta keterangan awal dari warga yang merasa dirugikan. Pihaknya menilai ada sejumlah kejanggalan yang patut diperdalam untuk memastikan tidak ada tindakan yang menyimpang dari aturan.
"Kami tidak bekerja berdasarkan asumsi, tetapi berdasarkan temuan awal dan aduan langsung dari masyarakat. Desa harus menjadi ruang pelayanan, bukan ladang penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PBSR Provinsi Lampung, Jaenudin, turut angkat bicara terkait laporan gabungan ini. Ia menegaskan bahwa PBSR hadir untuk memastikan tidak ada bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat, terutama di tingkat pemerintahan desa.
“PBSR berdiri di garis depan ketika masyarakat dirugikan. Bila ada dugaan penyimpangan, kami tidak akan tinggal diam. Pengaduan ini adalah langkah awal untuk membuka tabir persoalan yang selama ini ditutupi,” tegas Jaenudin.
Ia juga menambahkan bahwa PBSR mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di Polres Lamtim dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kami meminta pihak kepolisian bertindak profesional dan objektif. Ini bukan persoalan kecil—ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. Jika ada pelanggaran, harus ditindak,” tambahnya.
Diketahui, pengaduan gabungan lembaga ini juga ditembuskan kepada Kapolda Lampung dan Bupati Lampung Timur sebagai pemberitahuan resmi sekaligus bentuk pengawasan publik.(Decxy)
Komentar