DPD JWI Lampung Tengah Apresiasi Pelaku Perundungan di jemput LPA Untuk Dibina.
GMLNEWSTV COM LAMPUNG TENGAH – Seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Lampung Tengah harus mengalami trauma dan berpindah sekolah usai menjadi korban perundungan (bullying) yang terjadi di dalam kelas.
Insiden ini bermula pada Selasa,22 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban yang berinisial Jh, siswa kelas III SD Negeri 8 Bandar Jaya Barat, berdiri dari bangkunya untuk mengambil penghapus (tipe-x). Tiba-tiba, kursi yang didudukinya ditarik ke belakang oleh salah seorang temannya.
Aksi ini menyebabkan Jh jatuh terduduk keras ke lantai,Peristiwa itu tidak berhenti di sana. Atas dasar itu, orang tua Jh melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Tengah pada 25 April 2025 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/110/IV/2025.
Polres pun telah menetapkan,siswa kelas III. Pelaku telah ditetapkan, yakni DA, AR, MA, OL, SA, dan ES yang diduga menarik kursi korban. Selain para pelaku, sorotan juga diarahkan pada Kepala SD Negeri 8 Bandar Jaya Barat
Yang dinilai lamban dan tidak optimal dalam menangani kasus ini. Imbasnya, para pelaku dijemput oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah untuk menjalani pembinaan dan untuk sementara waktu dipisahkan dari lingkungan keluarganya.
Irfan.SE.ME.Ketua DPD JWI Lampung Tengah.mengatakan kepada awak media,Perundungan terjadi pada Selasa, 22 April 2025, pukul 10.00 WIB, di dalam ruang kelas III SD Negeri 8 Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Saya menyoroti,"kepala sekolah yang lamban serta lemahnya pengawasan dan sistem pencegahan di sekolah karna."Bahaya bullying harus ada penguatan peran masyarakat, termasuk orang tua dan media," ujarnya kepada awak media pada kamis (27/11/2025).
Selanjut nya pendidikan anti-kekerasan perlu diterapkan untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa.(tegas Irfan)
Keluarga korban, dalam keterangannya, menyesalkan pihak sekolah yang dinilai tidak mendorong pendekatan restorative justice dan pemulihan psikososial bagi korban sejak dini.
Sehingga Polres Lampung Tengah telah mengambil sejumlah langkah.Setelah menerima laporan, polisi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/85/VIII/2025 pada 20 Agustus 2025. Korban telah dimintai keterangan untuk mengungkap kronologi.
Upaya penyelesaian juga dilakukan di luar pengadilan. Pada 29 September 2025, Polres mengeluarkan Surat Undangan Musyawarah Diversi Nomor: B/1829/IX/2025. Diversi adalah proses penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana.
Namun, Irfan menekankan agar proses hukum tetap berjalan. "Saya mengharapkan evaluasi kurikulum Kami minta kepada Polres Lampung Tengah, Aparat Penegak Hukum, dan penasihat hukum agar segera mengambil tindakan dengan kerja sama untuk menyelesaikan masalah ini," tegasnya.
Saat ini tiga pelaku pelaku sudah di jemput dan bermalam sampai 3 bulan kedepan di sekretariat LPA terbanggi besar kabupaten Lampung Tengah guna di berikan pembinaan.
Tetapi kenapa sampai berita ini di turunkan kepala sekolah atau pun perwakilan,belum mendapat sangsi tegas dari dinas terkait,padahal saat di polres Lampung Tengah dewan persatuan guru Ripublik indonesi.(PGRI) Sarjito ada di lokasi tersebut.***(Doni).
Komentar