Ormas GML-IB Pertanyakan Perkembangan Laporan Dugaan Rangkap Jabatan Pamong Desa
Gmlnews tv.com Lampung Timur
Organisasi Masyarakat Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML-IB) Kabupaten Lampung Timur kembali mempertanyakan perkembangan laporan dugaan rangkap jabatan pamong desa sebagai Pengurus P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) di Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuhan Kabupaten Lampung Timur.
Laporan tersebut pertama kali dilayangkan pada Jum'at, 07 November 2025, dengan harapan adanya penegakan aturan terkait larangan rangkap jabatan perangkat desa yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran maupun program pemerintah.
Namun hingga memasuki Rabu, 26 November 2026, GML-IB menilai belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut proses hukum maupun administrasi atas laporan tersebut.
Ketua Ormas GML-IB Kabupaten Lampung Timur, Saparuddin, menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penanganan kasus tersebut.
Pihaknya menambahkan, apabila tidak ada penyelesaian atau kejelasan, GML-IB akan mengambil langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
GML-IB juga mengajak masyarakat untuk tetap mengawal persoalan tersebut demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Kedatangan Ormas Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu ( GML-IB) Saparuddin disambut oleh salah satu staf Irban lima bapak Tabrani menjelaskan bahwa laporan tersebut masih di kaji oleh pihak inspektorat Iban lima.
Insyaallah dalam waktu dekat kami akan memberikan informasi hasil pemeriksaan dari inspektorat .(Decxy)
Komentar