Korupsi Dana Insentif Rp2,8 Miliar Tiga Pejabat Sat Pol PP Lampung Selatan Divonis Lima Samapi Tujuh Tahun Penjara
Majelis Hakim menyatajan ketiga terdakwa atas nama Gusmiar Lispandi jabatan Kasubbag keuangan, Intan Melicadona Kabid Tibum, dan Mahyuddin, ASN satuan Polisi PP Lampung selatan, dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Ketua majelis hakim Hendro Wicaksono menyatakan para terdakwa bersalah dan dijatuhkan pidana masing masing terdakwa Agusmiar Lispandi divonis 7 tahun dengan denda Rp300 juta serta membayar uang Penganti senilai Rp252 juta dan baru dibayar senilai Rp30 juta rupiah jika uang penganti tidak dibayar diganti penjara 3 tahun penjara.
Untuk terdakwa Mahyuddin divonis 7 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara serta uang penganti Rp1,2 miliar uang sudah dititipkan senilai Rp57 juta. Jika sisa uang penganti tidak dibayar diganti penjara selama 3 tahun.
Terdakwa Intan Melicadona divonis lima tahun Enam bulan denda Rp300 juta subsider 6 bulan serta uang penganti Rp60 juta dan baru dibayar Rp45 juta jika tidak dibayar diganti penjara 2 tahun.
Pada sidang sebelumnya JPU Wisnu Aji mendakwa praktik korupsi ketiganya telah berlangsung sejak 2021 hingga 2022 ketiganya secara bersama-sama memuluskan praktik korupsi ini dengan modus memindahkan insentif para pegawai satpol pp ke rekening penampungan mereka dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Berdasarkan hasil laporan audit BPK Provinsi Lampung diketahui bahwa perbuatan jahat ketiganya telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 M lebih.
(Red)
Komentar