KALIANDA, Lampung Selatan Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berskala besar mengemuka di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kalianda




GMLNEWSTV.COM - KALIANDA, Lampung Selatan Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berskala besar mengemuka di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kalianda, Lampung Selatan. Tak tanggung-tanggung, total dana yang ditarik dari 1.169 siswa untuk tahun ajaran 2024/2025 ditaksir mencapai Rp 3.331.650.000, dengan dalih sumbangan untuk kebutuhan sekolah. 

Praktik yang berpotensi melanggar hukum ini diungkap oleh perwakilan Awamedia.gmlnewstv.com. Menurutnya, setiap siswa dari kelas 10, 11, hingga 12 dibebani biaya yang sama rata, yakni sebesar Rp 2.850.000 per orang. 

"Modusnya adalah sumbangan, tetapi sifatnya memaksa. Jika siswa belum melunasi atau tidak menyumbang sesuai nominal yang ditentukan, ada sanksi tegas yang menanti. Rapor atau bahkan ijazah mereka akan ditahan oleh pihak sekolah," ujar Herwan dalam keterangannya kepada media, Rabu (10/6/2025).


Herwan memaparkan kalkulasi dari dugaan pungli tersebut: 1.169 siswa dikalikan Rp 2.850.000, menghasilkan angka fantastis Rp 3.331.650.000. 

Pihak sekolah, menurut informasi awal yang diterima Gmlnewstv.com Bangsa, beralasan bahwa dana tersebut digunakan untuk menutupi biaya kegiatan sekolah yang tidak ter-cover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

"Namun, transparansinya sangat diragukan. Untuk apa saja dana sebesar Rp 3,3 miliar itu? Rincian Anggaran Belanja (RAB) tidak pernah dipaparkan secara terbuka kepada orang tua siswa. Ini yang menguatkan dugaan kami bahwa ini bukan sumbangan, melainkan pungutan liar yang terorganisir," tegas Herwan. 

Praktik semacam ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam aturan tersebut, Komite Sekolah memang diizinkan menggalang dana dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan. 

Perbedaan mendasarnya adalah: 

• Sumbangan: Diberikan secara sukarela, tidak mengikat, dan jumlahnya tidak ditentukan. 

• Pungutan: Bersifat wajib, mengikat, jumlah dan waktu pembayarannya ditentukan, serta seringkali disertai sanksi. 

Penahanan ijazah atau rapor sebagai alat tekan untuk pembayaran jelas mengindikasikan adanya unsur paksaan, yang mengarahkan praktik ini ke kategori pungutan liar. 

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMKN 2 Kalianda, Nyoman Mister, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum mendapatkan balasan. 

GMLNEWSTV.COM  menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mempertimbangkan untuk melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika tidak ada itikad baik dan kejelasan dari pihak sekolah.

Editor (tim)

Komentar

gmlnewstv@gmail.com

Kejadian Malam Takbiran di bukit kemuning bukan tawuran,melainkan perkelahian dengan pengeroyokan.

Terjadi Lagi Ilegal Logging Di Hutan Kawasan Lampung Utara, "Publik Menanyakan Apa Kerja Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Utara"

Seorang Bandar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara - GMLNEWSTV.

Polsek Bukit Kemuning Melimpahkan Barang Bukti Perkara Ilegal Logging Polres Lampung Utara

Waspada ! Ada Buaya Besar Berenang Di Sekitar Pantai Kalianda

Tentang Ucok Aritonang, Wartawan Senior yang Hari Ini Meninggal Dunia

Warga Pasar Baru Di Gegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri Di dalam rumah nya.

Bikin Takut Warga Kalianda, 15 Geng Motor Bersenjata Diburu Polres, Satu Pelajar Nekat Tebas Mobil

Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Kayu Sonokeling Masih Dalam Proses.

Keseret Ombak warga Karet, kalianda,meninggal Dunia.