KALIANDA, Lampung Selatan Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berskala besar mengemuka di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kalianda
Praktik yang berpotensi melanggar hukum ini diungkap oleh perwakilan Awamedia.gmlnewstv.com. Menurutnya, setiap siswa dari kelas 10, 11, hingga 12 dibebani biaya yang sama rata, yakni sebesar Rp 2.850.000 per orang.
"Modusnya adalah sumbangan, tetapi sifatnya memaksa. Jika siswa belum melunasi atau tidak menyumbang sesuai nominal yang ditentukan, ada sanksi tegas yang menanti. Rapor atau bahkan ijazah mereka akan ditahan oleh pihak sekolah," ujar Herwan dalam keterangannya kepada media, Rabu (10/6/2025).
Herwan memaparkan kalkulasi dari dugaan pungli tersebut: 1.169 siswa dikalikan Rp 2.850.000, menghasilkan angka fantastis Rp 3.331.650.000.
Pihak sekolah, menurut informasi awal yang diterima Gmlnewstv.com Bangsa, beralasan bahwa dana tersebut digunakan untuk menutupi biaya kegiatan sekolah yang tidak ter-cover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Namun, transparansinya sangat diragukan. Untuk apa saja dana sebesar Rp 3,3 miliar itu? Rincian Anggaran Belanja (RAB) tidak pernah dipaparkan secara terbuka kepada orang tua siswa. Ini yang menguatkan dugaan kami bahwa ini bukan sumbangan, melainkan pungutan liar yang terorganisir," tegas Herwan.
Praktik semacam ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam aturan tersebut, Komite Sekolah memang diizinkan menggalang dana dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan.
Perbedaan mendasarnya adalah:
• Sumbangan: Diberikan secara sukarela, tidak mengikat, dan jumlahnya tidak ditentukan.
• Pungutan: Bersifat wajib, mengikat, jumlah dan waktu pembayarannya ditentukan, serta seringkali disertai sanksi.
Penahanan ijazah atau rapor sebagai alat tekan untuk pembayaran jelas mengindikasikan adanya unsur paksaan, yang mengarahkan praktik ini ke kategori pungutan liar.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMKN 2 Kalianda, Nyoman Mister, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum mendapatkan balasan.
GMLNEWSTV.COM menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mempertimbangkan untuk melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika tidak ada itikad baik dan kejelasan dari pihak sekolah.
Editor (tim)
Komentar