Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah
GMLNEWSTV.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (30/6/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, serta dihadiri oleh Bupati/Walikota (sesuaikan), unsur Forkopimda, para anggota dewan, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menjadi momentum penting dalam evaluasi dan akuntabilitas penggunaan anggaran selama tahun berjalan.
Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD, Erma Yusneli, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda telah melalui tahapan evaluasi oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Secara umum, DPRD menilai pelaksanaan APBD 2024 telah berjalan sesuai ketentuan, meskipun masih terdapat beberapa catatan yang harus diperbaiki sebagai bahan evaluasi penyusunan anggaran di tahun berikutnya.
“Dengan mempertimbangkan hasil pembahasan, laporan Badan Anggaran, serta masukan fraksi-fraksi, DPRD sepakat untuk menetapkan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah. Namun, kami mendorong Pemda untuk lebih meningkatkan efisiensi, akurasi program, serta pemerataan pembangunan,” ujar Erma dalam pidatonya.
Sementara itu Bupati Lampung Selatan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dan perhatian dalam proses pembahasan Ranperda ini.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh saran dan rekomendasi DPRD guna perbaikan tata kelola keuangan daerah. Penetapan ini bukan akhir, tetapi awal dari proses peningkatan pelayanan publik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, DPRD melalui Fraksi -fraksi, memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang menjadi perhatian penting bagi Pemda ke depan, antara lain mengenai efektivitas program prioritas, serapan anggaran, serta pemerataan pembangunan antar wilayah.
Dengan disahkannya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 ini, maka pemerintah daerah secara resmi memperoleh legitimasi atas realisasi belanja dan pendapatan tahun anggaran lalu, sekaligus menjadi dasar untuk penyesuaian dan perencanaan keuangan di tahun 2025. (Hms)
[30/6 13.55] Rita Malini Dprd: Sekretaris Banggar DPRD Sampaikan Hasil Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
DPRD Kabupaten Lampung Selatan, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (30/6/2025).
Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, Sekretaris Banggar DPRD Jenggis Khan Haikal, menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pelaksanaan APBD selama satu tahun anggaran, sekaligus sebagai cerminan dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan secara mendalam terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2024.
Laporan tersebut mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan dokumen pendukung lainnya,” ujar Legeslatif dari Fraksi Demokrat ini dalam penyampaiannya.
Ia menjelaskan, dari hasil pembahasan tersebut, Badan Anggaran memberikan beberapa catatan penting kepada eksekutif. Di antaranya, perlunya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penajaman program prioritas yang berdampak langsung kepada masyarakat, serta pengendalian SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) agar lebih optimal pemanfaatannya.
“Secara umum, Banggar menilai pelaksanaan APBD 2024 berjalan cukup baik. Namun kami tetap mendorong agar ke depan pengelolaan anggaran lebih fokus pada peningkatan pelayanan publik, pengurangan ketimpangan pembangunan antar wilayah, dan pemanfaatan anggaran yang lebih efektif dan efisien,” terangnya.
Atas dasar hasil pembahasan dan pertimbangan yang telah disampaikan, Badan Anggaran merekomendasikan agar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, Forkopimda, Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dengan disampaikannya laporan Sekretaris Banggar tersebut, tahapan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 memasuki babak akhir sebelum dilakukan pengambilan keputusan DPRD. (Hms)
Komentar