Ketua GML Lampung Timur Soroti Keberadaan Kolam Di Daerah Aliran Sungai


 GMLNEWSTV.COM Lampung Timur, 
Keberadaan kolam budidaya ikan nila (empang) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Way Tanjak, Dusun Asam Kamal, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur menuai protes warga. Jika sebelumnya aliran sungai hanya terdapat satu lajur alias tunggal, kini aliran sungai itu menjadi bercabang dua disebabkan adanya aktivitas budidaya ikan jenis Nila milik warga berinisial S yang sering disapa Sudin oleh warga setempat.

Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Sudin mengakui bahwa empang itu memang miliknya. Dia juga menjelaskan bahwa empang miliknya itu sudah berjalan delapan tahun. Namun Sudin berdalih bahwa sejak aliran sungai tunggal itu dipecah dua, tidak pernah terjadi banjir atau bencana lainnya.

"Udah lama itu, kita aja udah delapan tahun di situ. Udah lama. Tadinya kan air (sungai) itu banjir terus, jembatan itu sampai hilang-hilang. Dibikin 2 (jalur) sama kita alhamdulillah sampai sekarang tidak pernah banjir lagi," kata pria paruh baya itu, di Dusun 4 Asam Kamal, Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Selasa (24/6/2025) petang.

Lebih lanjut Sudin menjelaskan, kini dia tidak lagi meneruskan usaha budidaya ikan Nila disebabkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah yang dialaminya akibat tingginya biaya operasional. Empang tersebut kini telah berpindah tangan kepada seseorang berinisal D. Sudin menjual empang tersebut seharga Rp180 juta.

Sementara itu, informasi yang dihimpun dari warga yang tidak bersedia disebutkan identitasnya mengatakan, masyarakat sudah sejak lama mengeluhkan keberadaan kolam ikan itu. Aliran sungai Way Tanjak merupakan tempat mereka mandi saat pagi maupun sore hari di saat musim kemarau. Masyarakat menduga sebahagian lahan yang dibangun itu menggunakan lahan bantaran sungai. Sehingga dengan adanya kolam ikan tersebut menggangu dan menyebabkan ruang tepian sungai yang rusak atau bantaran sungai menyusut.

“Dengan adanya kolam ikan itu, tentunya ini menjadi masalah bagi kami karena dengan penyempitan bantaran sungai di khawatirkan mengakibatkan banjir dan merusak ekosistem ikan yang ada,dan menjadi kerugian bagi masyarakat nantinya. Sebagai contoh, saya ada sawah di sebelah atas kolam tersebut akhir-akhir ini hasilnya jauh lebih menurun karena kebanjiran semenjak adanya kolam itu," ujar narasumber.

Hal tersebut juga memantik reaksi dari warga Dusun Kuripan yang bertetangga dengan Dusun Asam Kamal Desa Sukadana Ketua DPD Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GMLIB) Kabupaten Lampung Timur, Safarudin, menyampaikan dia pernah mendengar cerita bahwa ada seorang warga berinisal S (akrab disapa Sudin) telah membuat kolam ikan di bantaran sungai Way Tanjak.

Safaraudin menduga ada unsur kesengajaan dari pemilik tersebut. Anehnya lagi, keberadaan empang ikan itu seolah tidak menjadi masalah bagi pemerintah setempat. Sebab, pemilik kolam tersebut tidak pernah mendapat teguran dari pihak terkait untuk dibongkar sampai akhirnya S menjual empang itu ke orang lain.

"Saya berdomisili di Dusun Kuripan Desa Sukadana. Saya tahu betul aliran sungai itu karena itu tempat saya mandi, mancing, menjala ikan sejak remaja. Jadi saya tahu keberadaan sungai Di Dusun Asam Kamal yang berbatas dengan Dusun 2 Kuripan, DesaSukadana," ujarnya.

Masih kata Safaruddin, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan juga terkait pengaturan zona, sempadan sungai itu tidak boleh dikuasai oleh masyarakat atau warga.

"Setiap orang mengubah aliran sungai menjadi empang yang pada dasarnya mengubah ekosistem alami dapat dikatagorikan sebagai perusakan lingkungan. Berdasarkan PP 38 tahun 2011, tentang Sungai,Juga pada Permen PUPR 28/2015,dan UUD nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan dasar pokok pokok Agraria ("UUPA"), tegas Safaruddin.

Dia menyayangkan oknum warga dengan sengaja membuat kolam budidaya ikan di areal sungai tersebut. Sehingga ia berkeyakinan bahwa penyempitan bantaran sungai itu akibat adanya kolam dan bangunan tersebut sehingga bisa menggangu sungai dan mengakibatkan banjir.

"Sesuai peraturan perundang-undangan harusnya kawasan bantaran sungai itu bebas dari bangunan oleh karena itu permasalahan ini harusnya menjadi perhatian serius khususnya bagi Balai besar wilayah sungai (BBWS), dan instansi terkait lainnya, sehingga bisa menindaklanjuti yang mendirikan bangunan dan kolam di atas bantaran sungai kalau terbukti salah dan melanggar aturan,"pungkas Safarudin.(Tim)

Komentar

gmlnewstv@gmail.com

Kejadian Malam Takbiran di bukit kemuning bukan tawuran,melainkan perkelahian dengan pengeroyokan.

Terjadi Lagi Ilegal Logging Di Hutan Kawasan Lampung Utara, "Publik Menanyakan Apa Kerja Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Utara"

Seorang Bandar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara - GMLNEWSTV.

Polsek Bukit Kemuning Melimpahkan Barang Bukti Perkara Ilegal Logging Polres Lampung Utara

Waspada ! Ada Buaya Besar Berenang Di Sekitar Pantai Kalianda

Tentang Ucok Aritonang, Wartawan Senior yang Hari Ini Meninggal Dunia

Warga Pasar Baru Di Gegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri Di dalam rumah nya.

Bikin Takut Warga Kalianda, 15 Geng Motor Bersenjata Diburu Polres, Satu Pelajar Nekat Tebas Mobil

Intimidasi Terhadap Perangkat Desa Mencuat kepala Desa Hara Banjarmanis, Angkat Bicara

Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Kayu Sonokeling Masih Dalam Proses.