Penggunaan Air Bersih Bawah Tanah Dan K3, Oleh Pabrik Singkong di Desa Trisnomulyo Jadi Sorotan Publik
Gmlnews tv.com Lampung Timur
Terkait penggunaan air bersih bawah tanah berikut Sistem Menajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada Pabrik Singkong yang terletak di Desa Trisnomulyo Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, menuai pertanyaan publik, pada Senin tanggal 19/05/2025.
Berdasarkan hasil investigasi dilokasi kerja yang telah di sampaikan oleh Andi Rustam, selaku ketua bidang komando 3 melalui organisasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gema Masarakat Lokal (GML) Kabupaten Lampung Timur, yang didampingi oleh beberapa awak media saat di lokasi kerja terbaru.
Atas keterangan hasil investigasi dari Andi Rustam pada Minggu 18-Mei-2025, terkait pabrik singkong tersebut, yang telah dikelola oleh salah seorang warga Desa Trisnomulyo Kecamatan Batanghari Nuban, yang berinisial (AN), melalui CV. Anugrah Jaya Mandiri Lampung, lalai pada Keselamatan dan Kesehatan Kerja," jelas Andi Rustam.
Dalam hal itu terlihat jelas di lokasi kerja beberapa karyawan berikut pengawasan pekerja yang diduga lalai untuk Sistem Menajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi karyawan yang bekerja.
Selain itu yang membuat kejanggalan kami selanjut nya terkait penggunaan air bersih bawah tanah yang di gunakan oleh pihak pabrik singkong tersebut yang juga diduga belum mengantongi ijin untuk pengelola air bawah tanah atau yang disebut sebagai ijin zifa," kata ketua bidang komando 3 dari organisasi GML, yang biasa disapa dengan panggilan Andi menyampaikan.
Namun setelah berita ini ditayangkan pihak CV. Anugrah Jaya Mandiri Lampung belum dapat di temui untuk memberikan keterangan terkait prihal tersebut.(Tim)
Komentar