Pemuda Asal Palas Tertangkap, Usai Curi Motor Di Empat Lokasi.




GMLNEWSTV.COM -, LAMSEL – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas yang dipimpin oleh Kapolsek Palas, IPTU Suyitno, berhasil melakukan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, Kec. Palas, Lampung Selatan. Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 00.15 WIB.


Kapolsek Palas, IPTU Suyitno, mewakili Kapolres Lampung Selatan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor, “pelaku yang diamankan, berinisial M ( 37 Tahun) warga Desa Bangunan Kec.Palas Lampung Selatan” lanjutnya.

Kasus ini terjadi pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah korban yang berlokasi di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, Kec.Palas, Lampung Selatan yang menyebabkan korban kehilangan sepeda motor Honda Beat Street yang diparkir di dapur rumahnya, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 15.000.000.

“pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan pisau dan obeng yang dimodifikasi menyerupai kunci letter T, pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat Street milik korban dan keluar melalui pintu samping rumah” pungkas Kapolsek.

Polsek Palas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku di kediamannya pada Rabu, 14 Mei 2025. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor yang dicuri dengan harga Rp 4.500.000.

“barang bukti penting yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street BE 2120 DBX, sepeda motor Honda Supra X B 6250 BLJ, serta dokumen-dokumen seperti STNK dan BPKB” jelas Iptu Suyitno.

Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan sejumlah alat yang digunakan pelaku dalam aksinya, seperti pisau dan obeng yang dimodifikasi. Sebagai bukti lebih lanjut, pelaku juga sempat menjual sepeda motor yang dicuri kepada bengkel yang berada di sekitar desa.

Pelaku juga mengakui telah melakukan serangkaian aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda yakni satu unit sepeda motor Honda Supra X di Dusun Rejosari, Desa Baliagung dengan barang bukti berhasil diamankan.

Tidak hanya itu, pelaku juga mencuri sepeda motor Honda Supra Fit di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, sebelum bulan puasa. Namun, kendaraan dijual secara Cash on Delivery (COD) .

Aksi serupa juga dilakukan oleh pelaku di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, dengan sasaran satu unit sepeda motor Honda Supra X 125. Seperti pada kasus sebelumnya, motor tersebut juga dijual melalui COD.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. 

Polsek Palas mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan melalui sistem keamanan lingkungan (Siskamling). Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan warga, diharapkan tingkat kejahatan dapat ditekan dan lingkungan menjadi lebih aman.

(Red)

Komentar

gmlnewstv@gmail.com

Kejadian Malam Takbiran di bukit kemuning bukan tawuran,melainkan perkelahian dengan pengeroyokan.

Terjadi Lagi Ilegal Logging Di Hutan Kawasan Lampung Utara, "Publik Menanyakan Apa Kerja Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Utara"

Seorang Bandar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara - GMLNEWSTV.

Polsek Bukit Kemuning Melimpahkan Barang Bukti Perkara Ilegal Logging Polres Lampung Utara

Waspada ! Ada Buaya Besar Berenang Di Sekitar Pantai Kalianda

Tentang Ucok Aritonang, Wartawan Senior yang Hari Ini Meninggal Dunia

Warga Pasar Baru Di Gegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri Di dalam rumah nya.

Bikin Takut Warga Kalianda, 15 Geng Motor Bersenjata Diburu Polres, Satu Pelajar Nekat Tebas Mobil

Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Kayu Sonokeling Masih Dalam Proses.

Keseret Ombak warga Karet, kalianda,meninggal Dunia.