Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi Muncul Di Kecamatan Pekalongan, Dua Lembaga Siap Lapor Resmi
Gmlnews tv.com Lampung Timur
Tim awak media bersama Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML-IB) dan Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PSBR) melakukan monitoring investigatif setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan kios pupuk subsidi Di Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, yang diduga menyalurkan pupuk subsidi keluar wilayah rayon yang telah ditetapkan, Selasa 02/12/2025.
Penyaluran pupuk subsidi secara tegas dilarang keluar wilayah yang sudah ditetapkan dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), sebagaimana diatur dalam:
Permentan No. 10 Tahun 2022 → Penyaluran pupuk subsidi hanya untuk petani terdaftar di RDKK dan berada dalam rayon distribusi.
Surat Edaran Dirjen PSP → Melarang kios menjual pupuk subsidi kepada pihak di luar kelompok tani penerima atau di luar desa yang berhak.
Dalam investigasi, tim melihat beberapa sepeda motor membawa karung pupuk yang diduga pupuk bersubsidi dari kios Di Desa Jojog. Tim lalu mengikuti kendaraan tersebut dan mendapati bahwa pupuk itu diantarkan ke Desa Siraman, yang bukan wilayah rayon kios Desa Jojog.
Seorang pembeli yang ditemui di Desa Siraman mengaku pupuk tersebut diperoleh dari kios milik Pono Di Desa Jojog, dengan harga: Urea: Rp 90.000 dan Phonska: Rp 92.000
Saat tim mendatangi kios, seorang pekerja bernama Handoko, yang mengaku warga Sukadana, dan sudah bekerja sekitar satu tahun, memberikan sejumlah keterangan:
Pemilik kios bernama Mayudi, namun tidak tinggal di bangunan kios dan Untuk bulan ini kios menerima sekitar 80 ton pupuk subsidi.
Proses pembelian wajib menggunakan KTP.
Terkait sistem penjualan, Handoko menyampaikan
"Penjualan di sini tidak harus lewat kelompok tani. Individu pun bisa membeli, asal KTP-nya warga Desa Jojog, pasti kami layani,” tegasnya.
Namun ketika ditanya tentang kemungkinan orang luar desa memakai KTP Jojog, ia menjawab:
"Kalau itu saya kurang tahu. Saya hanya melayani sesuai alamat KTP.”
Saat diminta menghubungi pemilik kios, nomor yang diberikan Handoko tidak aktif.
Keesokan harinya,Senin 1/12 tim menemui staf penyuluh pertanian Kecamatan Pekalongan bernama Riki. Ia menegaskan:
"Jika benar ada kios yang menjual pupuk subsidi ke luar desa atau luar rayon, itu jelas dilarang dan melanggar aturan.”
Beberapa jam setelahnya, tim dihubungi seseorang bernama Yudi, yang mengaku sebagai pemilik kios. Saat ditemui, ia menyampaikan:
"Setahu saya yang membeli selama ini ya warga Jojog. Menurut saya, saya sudah melakukan penjualan sesuai aturan dan juknisnya.”
Terkait permintaan data RDKK, Yudi menyatakan bahwa data tersebut merupakan kewenangan Korwil Pertanian.
Saat dikonfirmasi, Ketua GML-IB serta Ketua PSBR kompak menyatakan bahwa temuan dugaan penyaluran pupuk subsidi keluar rayon tidak bisa dibiarkan.Mereka menegaskan:
"Kami akan berkolaborasi melaporkan dugaan ini secara resmi kepada dinas terkait. Kami meminta agar dinas benar-benar menindaklanjuti temuan ini. Kalau pun ada pelanggaran, jangan sampai ada pihak yang membekingi, baik dari oknum dinas maupun oknum mana pun. Kami tidak peduli siapa di belakangnya — kalau itu salah, tetap salah.”
Pernyataan tegas itu menandai komitmen kedua lembaga untuk mengawal dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi ini hingga tuntas.
Berdasarkan temuan lapangan — mulai dari pergerakan pupuk ke luar desa, pengakuan pembeli, hingga mekanisme penjualan yang tidak mengacu pada kelompok tani dalam RDKK — terdapat indikasi kuat bahwa alur penyaluran pupuk subsidi di Desa Jojog tidak sepenuhnya sesuai regulasi.
GML-IB dan PSBR akan segera mengajukan laporan resmi kepada instansi terkait, berikut bukti investigasi yang telah dikumpulkan, agar kasus ini mendapat penanganan sesuai hukum dan mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi.(Decxy)
Komentar