Decxy Sekretaris GML Lamtim Angkat Bicara Terkait Beredarnya Akun Tiktok Lesti003 Dituding Ambil Foto Vedionya Tanpa Izin!!
Gmlnews tv.com Lampung Timur
Viralnya telah beredar nya di medsos di salah satu akun tiktok Lesti003 yang mengambil vedio atau foto orang lain tanpa seizin pemilik akun tiktok.
Hal ini diungkapkan oleh Decxy Vicry Angga, Angkat Bicara melalui pernyataannya terkait dengan beredarnya postingan di akun TikTok Lesti 003 yang memuat foto saya, Decxy Vicry Angga, yang diambil dari akun pribadi saya decxy 911 pada saat itu saya sedang berada di lokasi di Kejaksaan Negeri Sukadana dengan ini saya menyampaikan sikap secara terbuka, "ucapnya Sektaris GML -IB Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu Lampung Timur.
Dirinya merasa keberatan atas penggunaan dan penyebaran foto pribadi tersebut tanpa izin serta tanpa konfirmasi kepada saya. Postingan tersebut berpotensi menimbulkan opini negatif dan dapat merugikan nama baik saya sebagai pribadi maupun sebagai praktisi hukum, "tegasnya.
Selain itu juga berdampak nama pribadi kepada orang lain. Tak hanya itu saja, bahkan ada beberapa postingan vedio, foto milik saya ,milik temen lainnya, dan dengan menulis bawa nama baik Bupati, Pejabat,TNI di dalam postingan tersebut yang di ambil tanpa seizin pemilik akun tiktok tersebut.
Untuk itu, saya memberikan ruang, waktu dan kesempatan kepada pemilik akun TikTok Lesti 003 untuk:
1. Segera menghapus postingan yang memuat foto saya.
2. Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Selanjutnya, apabila langkah tersebut tidak dilakukan dalam waktu yang wajar, maka saya akan menempuh jalur hukum dan melaporkan penyalahgunaan konten UU Hak Cipta karya serta dugaan pencemaran nama baik kepada pihak berwajib, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga berharap masalah ini dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa harus melalui proses hukum. Namun jika diperlukan, saya siap mempertahankan hak dan martabat,"tuturnya.
Menurutnya, ini adalah UU Hak Cipta yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2002. Undang-undang ini melindungi karya ciptaan seperti karya tulis, seni, musik, perangkat lunak, dan karya lainnya yang bersifat orisinal. UU ini mengatur dua jenis hak, yaitu Hak Moral (melekat permanen pada pencipta) dan Hak Ekonomi (dapat dialihkan untuk manfaat ekonomi).
Poin-poin penting UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014:
Cakupan Perlindungan: Melindungi berbagai jenis karya, termasuk karya tulis, seni rupa, musik, audio visual, desain arsitektur, dan perangkat lunak.
Hak Moral: Hak permanen pencipta untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya, mengubah karya sesuai kepatutan, dan menjaga integritas karyanya.
Hak Ekonomi: Hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya, seperti hak untuk memperbanyak, mendistribusikan, atau menyewakan karya.
Pengalihan Hak: Hak ekonomi dapat dialihkan atau dilisensikan kepada pihak lain, sedangkan hak moral tidak dapat dialihkan.
Masa Perlindungan:
Ciptaan: Seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggal dunia.
Program Komputer: 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.
Pelanggaran: Pelanggaran hak ekonomi, seperti memperbanyak atau menyebarluaskan tanpa izin, dapat dikenai sanksi pidana penjara dan/atau denda.(Red)
Komentar