LSM PRO RAKYAT MEMPERTANYAKAN KEBERANIAN KAJATI LAMPUNG
GMLNEWSTV COM BANDAR LAMPUNG, Beberapa bulan menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., ditantang untuk menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. LSM PRO RAKYAT melaporkan dugaan penyimpangan proyek Embung Kemiling dan empat kegiatan proyek pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, yang di duga menimbulkan kerugian keuangan negara ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada 9 Oktober 2026. Melalui surat Nomor 0433/PSDA-Prov.Lampung/Kejati-Lampung/LSM-PR/X/2026, terkait dugaan kerugian keuangan negara, kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak pada proyek Embung Kemiling serta empat paket pekerjaan Dinas PSDA Provinsi Lampung. Selain itu, LSM PRO RAKYAT juga melayangkan pengaduan masyarakat melalui surat Nomor 0432/BMBK-Lampung/Kejati-Lampung/LSM-PR/X/2026, mengenai dugaan kerugian negara pada kegiatan proyek Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provin...