BerandaSuara RakyatDugaan Modus Baru Pungutan Berkedok Sumbangan di MTsN 1 Lampung Selatan; Ada Nominal Rp250 Ribu per Murid Sampai Tenggat Akhir Desember, Humas Sebut
GMLNEWSTV COM
LAMPUNG SELATAN, 30 Oktober 2026 — memperoleh salinan pengumuman resmi dari Panitia Pembangunan Masjid dan Komite MTsN 1 Lampung Selatan, yang memuat kesepakatan partisipasi pembangunan Masjid Nurul Ilmi sebesar Rp250.000 per wali siswa dengan batas pelunasan paling lambat akhir Desember 2026. Keberadaan dokumen ini pun memicu kecurigaan publik karena diduga menyentuh batas larangan pungutan liar, meskipun pihak sekolah melalui Humas menyatakan bahwa dana tersebut adalah sumbangan.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, musyawarah panitia, komite, dan wali siswa digelar pada Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam keputusan rapat tercantum besaran Rp250 ribu per wali siswa, mekanisme pembayaran bisa dicicil, dan penyerahan dana dikoordinasikan melalui wali kelas masing‑masing. Di dalam surat itu juga tercantum nama‑nama bendahara tingkat kelas yang dalam versi awal pemberitaan ini disamarkan menjadi inisial: Ibu U.Y. untuk Kelas VII, Ibu E.S. untuk Kelas VIII, serta Bapak S. untuk Kelas IX.
Dokumen tersebut juga mencantumkan rekening khusus pembangunan Masjid Nurul Ilmi MTsN 1 Lamsel di Bank Syariah Indonesia (BSI), beserta nomor rekening dan nomor kontak panitia yang juga disamarkan menjadi inisial Bapak I.N.M. dan Bapak B. untuk keperluan verifikasi awal.
Dalam konfirmasi kepada BLBNEWSTV.ID, Humas MTsN 1 Lampung Selatan, Vandri, membenarkan adanya penetapan angka Rp250 ribu per murid untuk pembangunan masjid. “Memang benar ditentukan Rp250 ribu per murid, tapi ini sumbangan. Masak untuk pembangunan masjid saja tidak mau, ya hitung‑hitung untuk bekal mati,” ucapnya kepada redaksi.
Pernyataan itu pun semakin menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Sebab, merujuk pada aturan larangan pungutan biaya di lingkungan pendidikan, komite dan sekolah dilarang menetapkan nominal tetap serta tenggat waktu bagi wali murid. Sumbangan yang sah secara aturan seharusnya murni sukarela, tanpa angka yang ditetapkan secara seragam dan tanpa batas waktu pelunasan.
Dengan perkiraan jumlah sekitar 32 siswa per kelas dan 24 kelas di MTsN 1 Lampung Selatan, angka Rp250 ribu per siswa berpotensi menghasilkan dana yang sangat besar untuk pembangunan masjid. Masyarakat pun mempertanyakan apakah penetapan nominal dan batas akhir Desember tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Kementerian Agama serta aturan anti‑pungli.
“Kami mempertanyakan apakah ini benar‑benar sumbangan sukarela atau sudah berbentuk pungutan yang dibungkus musyawarah,” ucap salah satu warga masyarakat yang menyampaikan kekhawatirannya kepada BLBNEWSTV.ID.
Redaksi BLBNEWSTV.ID mencatat bahwa Permendikbud serta aturan turunan melarang sekolah dan komite memungut biaya dengan menetapkan besaran tetap serta batas waktu pembayaran. Sementara itu, penggalangan dana yang diperbolehkan harus bersifat sukarela, tanpa nominal wajib, dan tanpa tekanan kepada wali murid.
Karena kasus ini berada di lingkungan MTsN yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, publik pun mendesak Kemenag Kabupaten Lampung Selatan untuk memeriksa secara menyeluruh, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan mengambil langkah apabila terbukti ada praktik pungutan yang menyimpang.
Redaksi BLBNEWSTV.ID masih berupaya mengirimkan permintaan konfirmasi resmi kepada Kepala MTsN 1 Lampung Selatan, Komite Sekolah, serta Kemenag Kabupaten Lampung Selatan untuk meminta penjelasan terkait dasar penetapan Rp250 ribu, status sukarela dana tersebut, dan dokumen perizinan penggalangan dana pembangunan masjid.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih menunggu tanggapan lengkap dari pihak‑pihak terkait. BLBNEWSTV.ID akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menayangkan klarifikasi resmi apabila telah diperoleh.
Komentar