Dugaan Pungutan Berkedok Sumbangan di MTsN 1 Lampung Selatan; Upaya Konfirmasi Kepala Kemenag Dua Kali Ditemui Tidak Ada di Tempat
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Dokumen tersebut juga mencantumkan rekening khusus pembangunan Masjid Nurul Ilmi MTsN 1 Lamsel di Bank Syariah Indonesia (BSI), beserta nomor rekening dan nomor kontak panitia.
Dalam konfirmasi kepada BLBNEWSTV.ID, Humas MTsN 1 Lampung Selatan, Vandri, membenarkan adanya penetapan angka Rp250 ribu per murid untuk pembangunan masjid. “Memang benar ditentukan Rp250 ribu per murid, tapi ini sumbangan. Masak untuk pembangunan masjid saja tidak mau, ya hitung‑hitung untuk bekal mati,” ucapnya kepada redaksi.
Pernyataan itu pun semakin menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Sebab, merujuk pada aturan larangan pungutan biaya di lingkungan pendidikan, komite dan sekolah dilarang menetapkan nominal tetap serta tenggat waktu bagi wali murid. Sumbangan yang sah secara aturan seharusnya murni sukarela, tanpa angka yang ditetapkan secara seragam dan tanpa batas waktu pelunasan.
Dengan perkiraan jumlah sekitar 32 siswa per kelas dan 24 kelas di MTsN 1 Lampung Selatan, angka Rp250 ribu per siswa berpotensi menghasilkan dana yang sangat besar untuk pembangunan masjid. Masyarakat pun mempertanyakan apakah penetapan nominal dan batas akhir Desember tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Kementerian Agama serta aturan anti‑pungli.
“Kami mempertanyakan apakah ini benar‑benar sumbangan sukarela atau sudah berbentuk pungutan yang dibungkus musyawarah,” ucap salah satu warga masyarakat yang menyampaikan kekhawatirannya kepada BLBNEWSTV.ID.
Redaksi BLBNEWSTV.ID mencatat bahwa Permendikbud serta aturan turunan melarang sekolah dan komite memungut biaya dengan menetapkan besaran tetap serta batas waktu pembayaran. Sementara itu, penggalangan dana yang diperbolehkan harus bersifat sukarela, tanpa nominal wajib, dan tanpa tekanan kepada wali murid.
Karena kasus ini berada di lingkungan MTsN yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, publik pun mendesak Kemenag Kabupaten Lampung Selatan untuk memeriksa secara menyeluruh, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan mengambil langkah apabila terbukti ada praktik pungutan yang menyimpang.
Redaksi terus berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari pihak berwenang. Namun hingga berita ini ditulis, dua kali kedatangan awak media ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan belum membuahkan hasil.
Pada kunjungan pertama, Senin (2/11/2026), petugas di bagian penerimaan tamu menyampaikan bahwa Kepala Kemenag sedang tidak berada di tempat karena sedang melakukan kunjungan kerja ke luar kantor.
Kemudian pada kunjungan kedua, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, staf kantor Kemenag kembali menyampaikan bahwa Kepala Kemenag tidak masuk kantor dengan alasan anak beliau sedang sakit.
Redaksi belum dapat menampung tanggapan resmi dari pihak Kemenag terkait kasus ini. Upaya konfirmasi kepada Kepala MTsN 1 Lampung Selatan, Komite Sekolah, serta Kemenag Kabupaten Lampung Selatan masih terus dilakukan untuk meminta penjelasan terkait dasar penetapan Rp250 ribu, status sukarela dana tersebut, dan dokumen perizinan penggalangan dana pembangunan masjid.
BLBNEWSTV.ID akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menayangkan klarifikasi resmi apabila telah diperoleh.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar