Gakda Belum Panggil Pihak Proyek, Menunggu Kajian PUPR Soal Sempadan Way Urang
GMLNEWSTV com.KALIANDA — Aktivitas pembangunan di depan RSIA Hidayah Ibu, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, menjadi perhatian pemerintah daerah setelah masyarakat menyampaikan sejumlah persoalan di sekitar lokasi.
Persoalan yang disorot meliputi dugaan pembangunan di area sempadan Sungai Way Urang, perubahan atau kerusakan trotoar, dampak debu, serta kondisi pondasi rumah warga. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan penertiban maupun pemanggilan terhadap pihak pengelola proyek oleh Gakda Lampung Selatan.
Pemerintah masih menunggu hasil kajian teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Gakda Belum Panggil Pihak Proyek
Kasat Pol PP Lampung Selatan Al Yasir, S.IP., M.M., menegaskan bahwa pihaknya belum memanggil pihak terkait maupun perusahaan yang disebut berkaitan dengan pembangunan tersebut.
Menurut Al Yasir, Gakda masih menunggu konfirmasi dari PUPR mengenai hasil kajian dan analisis sesuai tugas pokok masing-masing.
«“Kami belum memanggil pihak terkait atau pihak perusahaan tersebut, karena masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak Dinas PUPR Lampung Selatan, hasil kajian dan analisa sesuai dengan tugas pokok masing-masing,” jelas Al Yasir.»
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa posisi pembangunan terhadap garis sempadan Sungai Way Urang belum memperoleh kesimpulan teknis dari pemerintah.
Karena itu, aktivitas pembangunan belum dapat disebut melanggar ketentuan sempadan sungai sebelum hasil pemeriksaan dan kajian teknis diterbitkan.
Tanggapan Warga: Debu dan Kondisi Pondasi
Di lapangan, masyarakat menyampaikan keluhan mengenai dampak aktivitas pembangunan.
Yoko, pemilik Rumah Makan Ragil di sekitar lokasi, mengatakan bahwa debu dari pekerjaan sebelumnya mengganggu lingkungan sekitar dan aktivitas usahanya.
Yoko juga menyoroti kondisi batas pondasi rumah di sekitar area pembangunan. Berdasarkan pengamatannya, pondasi tersebut terlihat hampir seperti “menggantung”.
Kondisi itu merupakan pengamatan warga dan belum dapat disimpulkan sebagai akibat langsung dari pekerjaan pembangunan. Untuk memastikannya, diperlukan pemeriksaan teknis terhadap kondisi tanah dan struktur bangunan.
Dugaan Perubahan Trotoar Perlu Diperiksa
Selain persoalan sempadan sungai, masyarakat menyoroti dugaan pembukaan akses menuju badan jalan dengan membongkar atau merusak bagian trotoar.
Jika terbukti trotoar tersebut merupakan fasilitas atau aset pemerintah, status perubahan atau kerusakannya perlu diperiksa oleh instansi berwenang, termasuk dasar dan izin pelaksanaannya.
Persoalan ini berbeda dengan status kepemilikan lahan sehingga perlu ditelusuri melalui pemeriksaan tersendiri.
Informasi Kepemilikan Belum Terverifikasi
Mengenai pihak yang berada di balik pembangunan, informasi di lapangan juga belum sepenuhnya jelas.
Yoko menyebut berdasarkan informasi yang diketahuinya, bangunan tersebut bukan milik pribadi, melainkan berkaitan dengan PT Cipta Hasil Sugiarto.
Namun, keterangan tersebut belum dikonfirmasi melalui dokumen kepemilikan maupun pernyataan resmi perusahaan. Karena itu, LampungID.Com tidak menempatkan informasi tersebut sebagai fakta kepemilikan sebelum terdapat bukti atau klarifikasi resmi.
Pengelola Belum Memberikan Klarifikasi
Upaya awak media memperoleh penjelasan dari pihak pengelola pembangunan telah dilakukan beberapa kali melalui pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan pengelola, berinisial F.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan mengenai status proyek, pihak yang bertanggung jawab, persoalan sempadan sungai, dugaan perubahan trotoar, maupun keluhan masyarakat.
Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak pengelola pembangunan serta PT Cipta Hasil Sugiarto apabila perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan kegiatan di lokasi.
Status Klarifikasi dan Langkah Pemerintah
Hingga kini, Gakda Lampung Selatan belum memanggil pihak proyek dan masih menunggu hasil kaji
Komentar