Manajemen RSUD Sukadana Klarifikasi Pemberitaan Terkait Gaji P3K Paruh Waktu
Gmlnews tv.com Lampung Timur
Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh MEDIA PRABU pada 24 Februari 2026 berjudul “P3K Paruh Waktu Di RSUD Sukadana Tuntut Kesamaan Gaji”, Manajemen RSUD Sukadana menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Plt Direktur RSUD Sukadana, Eva Susanti, SKM., MM., menegaskan bahwa tidak ada satu pun ancaman pemberhentian yang pernah disampaikan oleh manajemen kepada 163 P3K paruh waktu sebagaimana yang diberitakan. Pihak manajemen memastikan bahwa seluruh proses komunikasi dilakukan secara terbuka dan profesional.
Terkait audiensi yang berlangsung di ruang Wakil Bupati Lampung Timur, manajemen menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut memang dibahas beberapa opsi penyesuaian gaji. Namun, tidak ada satu pun kesepakatan yang diambil pada saat itu. Keputusan final baru ditetapkan setelah dilakukan rapat lanjutan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku, tidak diperkenankan adanya penurunan upah dari penghasilan sebelumnya. Oleh karena itu, solusi yang ditempuh adalah melakukan penyesuaian kenaikan gaji sesuai dengan kemampuan keuangan rumah sakit. Besaran tersebut merupakan hasil rapat bersama Pemerintah Daerah.
Manajemen kemudian mengadakan pertemuan dengan seluruh P3K paruh waktu di Aula RSUD Sukadana untuk menginformasikan hasil rapat bersama Pemerintah Daerah. Pertemuan tersebut bertujuan agar proses administrasi dapat dilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak kerja.
Dalam forum tersebut juga dilaksanakan sesi tanya jawab. Pihak manajemen menyampaikan bahwa peserta yang hadir menyetujui besaran gaji yang telah ditetapkan. Persetujuan tersebut tertuang dalam notulen rapat sebagai dokumen resmi.
Manajemen RSUD Sukadana berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat serta menjaga kondusivitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Lampung Timur.(Ant)
Komentar