Kepala Desa Diingatkan Hindari Jeratan Hukum, Kajati Lampung: Jangan Sampai Dana Desa Bikin Anda Jadi ‘Pasien’ Jaksa!



GMLNEWSTV.COM
  LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar Sarasehan Hukum bertema “Penguatan Pemahaman Hukum bagi Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Selatan”, di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati, Jumat (8/8/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Lampung Selatan, dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Lampung, Danang Suryo Wibowo, sebagai narasumber utama. Ia didampingi Kajari Lampung Selatan, Suci Wijayanti.

Kegiatan ini menjadi panggung edukatif sekaligus preventif bagi seluruh kepala desa dan lurah di Kabupaten Lampung Selatan agar kian bijak dalam menjalankan amanah.




Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kajati Lampung di Bumi Khagom Mufakat, yang menurutnya mencerminkan pendekatan hukum yang bersifat preventif dan edukatif.

Pada kesempatan itu, Bupati Egi menekankan pentingnya pemahaman hukum sebagai fondasi utama dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan tugas kepala desa.

“Anggaran desa jumlahnya besar dan risikonya tinggi. Saya tidak ingin ada kepala desa yang tersandung masalah hukum karena kurangnya pemahaman,” tegas Bupati Egi.

Ia mengingatkan bahwa kepala desa dan lurah adalah figur sentral dalam pembangunan desa. Karena itu, integritas, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama.

“Gunakan sarasehan hukum ini dengan baik. Mari kita jadikan desa sebagai zona bebas korupsi, bukan sekadar slogan, tapi komitmen nyata bersama,” lanjutnya.




Kajati Lampung: Jangan Sampai Dana Negara Dipakai untuk Diri Sendiri

Dalam sesi utama, Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo menyampaikan materi dengan gaya yang santai namun tegas. Ia mengingatkan bahwa menjadi kepala desa adalah amanah besar yang penuh sorotan dan tanggung jawab hukum.

“Kami ini jaksa, seperti dokter, kalau ada gejala-gejala korupsi, kami jaksa punya banyak ‘metode’ penanganan. Tapi ingat, jangan sampai kami harus pakai Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 4,” ucap Danang, disambut gelak tawa peserta.

Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan bukti yang ada. Menurutnya, Dana desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran serius.

Danang juga menekankan pentingnya pengelolaan anggaran berbasis data dan manajemen risiko yang matang. Karena itu, ia mengimbau para kepala desa untuk memahami dasar hukum pengelolaan dana serta melakukan analisis risiko dalam setiap program.

“Jangan asal buat program. Kadang ada yang salah perencanaan, malah jadi program ganda. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi juga soal tanggung jawab,” tambahnya.


Sarasehan ini diharapkan menjadi momentum refleksi dan peningkatan kapasitas bagi seluruh kepala desa dan lurah di Kabupaten Lampung Selatan. Pemerintah kabupaten menegaskan komitmennya untuk menciptakan 

Editor (slm)

Komentar

gmlnewstv@gmail.com

Kejadian Malam Takbiran di bukit kemuning bukan tawuran,melainkan perkelahian dengan pengeroyokan.

Terjadi Lagi Ilegal Logging Di Hutan Kawasan Lampung Utara, "Publik Menanyakan Apa Kerja Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Utara"

Seorang Bandar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara - GMLNEWSTV.

Polsek Bukit Kemuning Melimpahkan Barang Bukti Perkara Ilegal Logging Polres Lampung Utara

Waspada ! Ada Buaya Besar Berenang Di Sekitar Pantai Kalianda

Tentang Ucok Aritonang, Wartawan Senior yang Hari Ini Meninggal Dunia

Warga Pasar Baru Di Gegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri Di dalam rumah nya.

Intimidasi Terhadap Perangkat Desa Mencuat kepala Desa Hara Banjarmanis, Angkat Bicara

Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Kayu Sonokeling Masih Dalam Proses.

Bikin Takut Warga Kalianda, 15 Geng Motor Bersenjata Diburu Polres, Satu Pelajar Nekat Tebas Mobil