Warga Gunung Terang Mispiran Kecewa Dapat Kabar Putusan Cerai PA Sukadana Melalui Orang Lain


Gmlnews tv.com Lampung Timur
Mispiran (48), warga Gunung Terang II RT 001/RW 001, Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur kecewa atas putusan perceraian dia dengan mantan istrinya yakni ER yang dikeluarkan Kantor Pengadilan Agama (PA) Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Dia beralasan bahwa dirinya sebagai tergugat sama sekali tidak pernah mendapatkan surat undangan menghadiri sidang secara resmi.

Lebih lanjut Mispiran mengatakan, pemberitahuan bahwa dirinya digugat pada 2022 dan sudah diputuskan cerai oleh PA Sukadana malah dia dapatkan dari seorang pria berinisial KOM, warga Desa Labuhan Ratu 09, yang mengaku-aku sebagai Paman dari ER.

“Saya kaget mendengar informasi yang disampaikan oleh KOM bahwasanya saya telah digugat cerai istri saya yang bekerja di luar negeri. Seharusnya kan ada surat undangan atau panggilanlah untuk keterangan. Orang juga tahu saya tinggal di mana. Toh, saya juga tidak kemana-mana. Dia bilang gini 'ER istrimu sudah gugat cerai, dan sudah terima Akta Cerai-nya dari Pengadilan Agama Lampung Timur'," ujarnya di Sekretariat DPD GML-IB Lampung Timur, Rabu (2/7) siang.

Mendengar kejanggalan proses cerai gugat yang dialami Mispiran itu, Ketua DPD GML-IB Lampung Timur Safarudin bersama wartawan kemudian mengonfirmasi KOM terkait perannya dalam proses perceraian itu. Saat ditemui di Desa Labuhan Ratu 09, Kecamatan Labuhan Ratu, Ia mengatakan bahwa orang tua ER meminta dirinya untuk mengurus perceraian anaknya dengan Mispiran.

Mendengar hal itu, KOM kemudian meminta bantuan kepada kenalannya yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Labuhan Ratu, yang kemudian diarahkan dan diberi nomor ponsel seseorang.

“Saya minta tolong sama kawan kerja di KUA Labtu. Dia mengarahkan saya dan memberikan no telpon. Tidak lama dari itu saya telpon, kami berjanjian di pertigaan Desa Pakuan Aji untuk menyerahkan persaratan dan buku nikah,” ucapnya.

Beberapa bulan kemudian, sambung KOM, dia mendapat telepon dan diberitahu bahwa Akta Cerai atas nama ER sebagai penggugat itu sudah keluar dan bisa diambil, sedangkan Akta Cerai untuk Mispiran, oknum tersebut mengatakan agar Mispiran datang mengambil sendiri.

Terpisah, orangtua ER yang ditemui di kediamannya tak bisa berkata banyak terkait rumah tangga ER dan bekas menantunya Mispiran. Orangtua ER kemudian menghubungi anaknya yang kini bekerja di luar negeri sejak 2022 lalu itu untuk wawancara dengan awak media.

Kepada wartawan ER mengatakan bahwa antara dirinya dengan Mispiran memang sudah tidak harmonis lagi. Bahkan, sambung ER, dia masih mengirim uang untuk kebutuhan anaknya meski berada dalam asuhan Mispiran.

Dalam wawancara itu ER mengaku bahwa KOM bukanlah pamannya. Hanya saja mereka memang telah kenal lama. Menariknya lagi, ER mengaku menggelontorkan uang sekira mencapai hampir sembilan juta rupiah kepada KOM yang dipergunakan untuk keperluan mengurus perceraian.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Sukadana, Saiful, yang dikonfirmasi terkait putusan cerai Mispiran dan ER membenarkan bahwa penggugat ER mendaftarkan sendiri surat gugatan cerai terhadap tergugat Misripan. Namun anehnya, bagian penerimaan pendaftaran tidak memeriksa atau mencocokkan wajah si pendaftar gugatan dengan wajah yang ada di KTP.  Hal tersebut dapat dikatakan janggal sebab ER diketahui sedang bekerja di luar negeri.

"Jadi terkait pendaftaran ibu Ernawati ini secara normatifnya itu beliau datang sendiri. Terkait itu benar ibu Ernawati atau bukan kita kan tidak tahu. Yang jelas pada saat mendaftar beliau membawa KTP dan buku nikah. Mendaftarkan secara sendiri sesuai tertera dalam aplikasi kami. Jadi, sampai persidangan pun seperti itu. Alamat yang diajukan beliau dipapar lagi. Jadi setelah berkas itu kita terima, lari ke juru sita. Juru sita memanggil sesuai alamat tersebut. Nah terkait di sana seperti apa kronologinya juru sita memanggil sesuai alamat di situ. Juru sita tidak perlu mengecek benar atau bukan," ujarnya kepada wartawan.

Menanggapi persoalan Mispiran tersebut, Ketua DPD GML-IB Lampung Timur Safarudin mengecam proses-proses gugatan perceraian yang berlaku di PA Sukadana. Dia menilai proses perceraian seperti dialami Mispiran tidak beretika dan menguntungkan satu pihak saja, dalam hal ini penggugat.

Dia menambahkan, kasus-kasus perceraian "bawah tangan" di Kabupaten Lampung Timur banyak terjadi. Dan penggugatmya, sambungnya, didominasi pekerja migran Indonesia.

"Ini rahasia umum di Lampung Timur diduga sudah sering terjadi perceraian bawah tangan seperti dialami Mispiran. Kita sama-sama mendengar penuturan ER bahwa dia merogoh kocek senilai hampir sembilan juta rupiah untuk ongkos perceraian secara instan dan ekspres. Kita akan telusuri kasus-kasus seperti ini untuk jadi bahan pembelajaran. Kita tidak melarang pasangan suami istri yang tidak harmonis untuk menggugat pasangannya. Hanya saja yang perlu kita tegaskan sesuai protapnya," pungkasnya. (Decxy)

Komentar

gmlnewstv@gmail.com

Kejadian Malam Takbiran di bukit kemuning bukan tawuran,melainkan perkelahian dengan pengeroyokan.

Terjadi Lagi Ilegal Logging Di Hutan Kawasan Lampung Utara, "Publik Menanyakan Apa Kerja Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Utara"

Seorang Bandar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara - GMLNEWSTV.

Polsek Bukit Kemuning Melimpahkan Barang Bukti Perkara Ilegal Logging Polres Lampung Utara

Waspada ! Ada Buaya Besar Berenang Di Sekitar Pantai Kalianda

Tentang Ucok Aritonang, Wartawan Senior yang Hari Ini Meninggal Dunia

Intimidasi Terhadap Perangkat Desa Mencuat kepala Desa Hara Banjarmanis, Angkat Bicara

Warga Pasar Baru Di Gegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri Di dalam rumah nya.

Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Kayu Sonokeling Masih Dalam Proses.

Bikin Takut Warga Kalianda, 15 Geng Motor Bersenjata Diburu Polres, Satu Pelajar Nekat Tebas Mobil